Sering sekali kita menemukan label LPS dan OJK di tempat yang sama seperti perbankan. Umumnya LPS mempunyai peran untuk bisa melakukan pengecekan kesehatan bank, sedangkan OJK mempunyai peran untuk melakukan pengawasan keseluruhan kegiatan yang memang dilakukan oleh perbankan.
Perbedaan LPS dan OJK Dilihat Berdasarkan Fungsinya
Baik itu penjaminan lps bunga maupun OJK merupakan sebuah lembaga yang sama – sama diperlukan supaya tidak akan terjadi kegagalan pada perbankan dalam melayani masyarakat. Bukan hanya itu saja untuk cakupan dari keduanya juga sangat berbeda, jadi memang lps bunga dan OJK mempunyai peranan masing-masing dan saling melengkapi.
Secara umum OJK ini merupakan subjek yang akan mengurus berbagai hal mikroprudensial seperti melakukan pengawasan dan mengatur aktivitas di dalam perbankan, bursa efek, pasar modal dan juga sektor IKNB. Sedangkan LPS atau Lembaga Penjaminan Simpanan ini akan menjamin agar para nasabah merasa lebih aman untuk menabung di bank dengan acuan dari data – data bank. Jika nantinya ada masalah pada bank, maka LPS akan bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut terkait dengan perekonomian yang ada di bank terkait.
Kewenangan LPS dan OJK
Berdasarkan pasal 20 disebutkan bahwa kewenangan LPS ini terkait dengan permasalahan solvabilitas pada bank dan harus dipersiapkan dalam penanganan dan juga meningkatkan intensitas persiapan bersama dengan OJK. Kedua, LPS bisa melakukan tindakan menjual maupun repo SBN, menerbitkan surat utang, pinjaman kepada pihak yang lainnya, dan juga pinjaman kepada pemerintah bila LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk menangani bank gagal.
Ketiga, berdasarkan bunga lps terbaru bisa melakukan pengambilan keputusan untuk bisa menyelamatkan maupun tidak untuk bank selain bank sistematik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan cara mempertimbangkan kondisi ekonomi, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, efektivitas penanganan masalah dan ketersediaan investor.
Keempat, merumuskan dan juga melaksanakan kebijakan dalam penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah. Untuk ketentuan yang lebih lanjutnya sudah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah).
Berikutnya adalah kewenangan OJK pada pasal 23 berbeda dengan lps bunga, OJK akan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk menggabungkan, pengambilalihan, peleburan, konversi dan integritas. Kedua, OJK akan memberikan pengecualian untuk pihak – pihak tertentu dari kewajiban prinsip dan keterbukaan di pasar modal.
Ketiga, OJK menetapkan ketentuan dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk rapat umum pemegang saham maupun rapat yang lainnya. Ketentuan yang lebih lanjut lagi sudah diatur dalam peraturan OJK. Kemudian pada pasal 24 disebutkan bahwa pemerintah bisa memberikan peminjaman terhadap LPS jika nantinya mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan ekonomi dan juga sistem keuangan. Ketentuan ini nantinya akan diatur secara lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).